Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Ditangkap

- 13 September 2020, 13:36 WIB
Razia masker disertai sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung yang hendak masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran.*/ist
Razia masker disertai sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung yang hendak masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran.*/ist /

PORTAL MAJALENGKA – Meningkatnya jumlah paparan Covid-19 salah satunya karena masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Berbagai upaya dilakukan, seperti yang dilakukan Ridwan Kamil dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait sanksi denda.

Hal serupa juga bakal diterapkan oleh pemerintah pusat, dengan beberapa pertimbangan dan sanksi.

Baca Juga: Mahfud : PSBB DKI Masalah Tata Kata, Bukan Tata Negara

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menegaskan kepolisian siap menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pihak kepolisian telah melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif maka pihaknya akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

“Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti denda, kerja sosial, administrasi, dan pencabutan izin belum mampu mengurangi, kami akan mengambil langkah tegas menggunakan Undang-undang,” ujar Gatot.

Baca Juga: Waketum Gerindra: Saya Yakin Dana Penanggulangan Covid di DKI Banyak Penyimpangan

Gatot menyampaikan hal itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x