Dibuka Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Tahun 2024-2027, Berikut Ini Cara Daftarnya

- 3 Oktober 2023, 16:00 WIB
Badan Wakaf Indonesia melalui Kemenag membuka pembukaan calon anggota periode 2004-2007.
Badan Wakaf Indonesia melalui Kemenag membuka pembukaan calon anggota periode 2004-2007. /

Baca Juga: Kemenag Segera Buka Beasiswa Santri Berprestasi untuk 1000 Santri pada Awal Juli, Catat Tanggalnya!

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi
2. Copy legalisir Ijazah terakhir
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000)
5. Pas foto close up terakhir
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli)
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000)
9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
10. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Jenjang S1, S2, dan S3, Buruan Daftar!

Adapun cara pengiriman berkas lamaran, dilakukan sebagai berikut:

1. Berkas diunggah ke laman https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023
2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran
3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Proses seleksi pendaftaran anggota BWI periode 2024-2027 ini tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu dimohon pelamar tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia. *

 

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x