Dibuka Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Tahun 2024-2027, Berikut Ini Cara Daftarnya

- 3 Oktober 2023, 16:00 WIB
Badan Wakaf Indonesia melalui Kemenag membuka pembukaan calon anggota periode 2004-2007.
Badan Wakaf Indonesia melalui Kemenag membuka pembukaan calon anggota periode 2004-2007. /

PORTAL MAJALENGKA - Dibuka pendaftaran anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027. Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag sekaligus ketua panitia seleksi pendaftaran BWI ini menyampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara online pada laman pansel.bwi.go.id mulai 2-20 Oktober 2023.

Kamaruddin menyampaikan siapapun bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI masa periode 2024-2027 dipersilakan untuk menyiapkan berkas pendaftaran.

"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota Badan Wakaf Indonesia," jelas Kamaruddin di Jakarta, Senin 2 Oktober 2023 dikutip dari laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Jangan Sembarang Memberikan Wakaf, Berikut Syarat dan Ketentuannya Menurut Kitab Fathul Qorib

Dia menjelaskan dalam menghadapi modernisasi ini BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional yang andal.

"Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini," tuturnya.

Dia menjelaskan dalam proses seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap, yaitu tahap penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. Hal ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Berikut persyaratan yang harus dipersiapkam untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Berusia paling rendah 40 dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Bertakwa dan berakhlak mulia
6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
8. Tidak menjadi anggota partai politik
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x