Jangan Sembarang Memberikan Wakaf, Berikut Syarat dan Ketentuannya Menurut Kitab Fathul Qorib

- 9 Oktober 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi wakaf.
Ilustrasi wakaf. /

PORTAL MAJALENGKA - Anda ingin melakukan wakaf harta benda, sebaiknya jangan sembarangan. Sebab, ada syarat dan ketentuannya.

Memberi wakaf terdapat ketentuannya seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Qorib.

Secara pengertian menurut bahasa wakaf adalah menahan.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Lifter Muda Satrio Adi Nugroho Raih Emas Kejuaraan Dunia Angkat Besi Remaja 2021

Sedangkan dalam istilah syara' wakaf ialah menahan suatu harta tertentu yang dapat dipindahkan dan memungkinkan dapat diambil manfaatnya.

Sedangkan keadaan barang tersebut tetap terus, dan dalam arti memutuskan pentasarrufan harta atas janji.

Bahwa harta tersebut akan ditasarrufkan melalui jalan yang baik karena bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Trans TV 9 Oktober 2021 untuk Nonton Bareng Movie di Bioskopnya

Adapun syarat wakaf yang diterangkan dalam kitab Fathul Qorib ialah :

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x