PORTAL MAJALENGKA - Anda ingin melakukan wakaf harta benda, sebaiknya jangan sembarangan. Sebab, ada syarat dan ketentuannya.
Memberi wakaf terdapat ketentuannya seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Qorib.
Secara pengertian menurut bahasa wakaf adalah menahan.
Baca Juga: Pecahkan Rekor, Lifter Muda Satrio Adi Nugroho Raih Emas Kejuaraan Dunia Angkat Besi Remaja 2021
Sedangkan dalam istilah syara' wakaf ialah menahan suatu harta tertentu yang dapat dipindahkan dan memungkinkan dapat diambil manfaatnya.
Sedangkan keadaan barang tersebut tetap terus, dan dalam arti memutuskan pentasarrufan harta atas janji.
Bahwa harta tersebut akan ditasarrufkan melalui jalan yang baik karena bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming Trans TV 9 Oktober 2021 untuk Nonton Bareng Movie di Bioskopnya
Adapun syarat wakaf yang diterangkan dalam kitab Fathul Qorib ialah :