Akan tetapi bila iqrarnya khusus, seperti contoh : "saya wakafkan kayu ini untuk Masjid Menara Kudus saja". Maka hukumnya kayu tersebut harus dipergunakan untuk kepentingan Masjid Menara Kudus saja.
e. Maukuf alaih (orang yang diwakafi) haruslah amanah dan dapat mentasarrufkan wakfiya tersebut dengan bentuk iqrar si wakif.***