Jangan Sembarang Memberikan Wakaf, Berikut Syarat dan Ketentuannya Menurut Kitab Fathul Qorib

- 9 Oktober 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi wakaf.
Ilustrasi wakaf. /

1. Orang yang mewakafkan ialah orang yang sehat dan ahli dalam beramal.

2. Barang yang diwakafkan adalah berupa barang yang dapat diambil manfaatnya serta keadaannya dapat bertahan lama.

Baca Juga: Jadwal TV di RCTI 9 Oktober 2021: Jam Tayang Sinetron Ikatan Cinta Tak Berubah, Ini Link Streamingnya

2. Wakaf harus berdasarkan asal yang wujud dan cabang yang tidak putus.

3. Bukan berupa barang yang terlarang atau diharamkan.

Selain syarat, terdapat juga beberapa hal yang harus diperhatikan dalam wakaf, diantaranya :

a. Barang yang diwakafkan harus wujud, dapat diambil manfaatnya dan kuat tahan lama.

b. Wakaf harus ditujukan kepada perkara yang baik dan bukan yang dilarang oleh agama.

c. Wakif (orang yang mewakafkan) harus orang muallaf.

d. Wakif harus jelas iqrarnya (pernyataannya), bentuk iqrar wakaf sendiri bentuknya umum. Misalnya : "saya wakaf kayu ini untuk semua masjid dimana saja yang memerlukan"

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah