Jangan Sembarang Memberikan Wakaf, Berikut Syarat dan Ketentuannya Menurut Kitab Fathul Qorib

- 9 Oktober 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi wakaf.
Ilustrasi wakaf. /

PORTAL MAJALENGKA - Anda ingin melakukan wakaf harta benda, sebaiknya jangan sembarangan. Sebab, ada syarat dan ketentuannya.

Memberi wakaf terdapat ketentuannya seperti yang diterangkan dalam kitab Fathul Qorib.

Secara pengertian menurut bahasa wakaf adalah menahan.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Lifter Muda Satrio Adi Nugroho Raih Emas Kejuaraan Dunia Angkat Besi Remaja 2021

Sedangkan dalam istilah syara' wakaf ialah menahan suatu harta tertentu yang dapat dipindahkan dan memungkinkan dapat diambil manfaatnya.

Sedangkan keadaan barang tersebut tetap terus, dan dalam arti memutuskan pentasarrufan harta atas janji.

Bahwa harta tersebut akan ditasarrufkan melalui jalan yang baik karena bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Trans TV 9 Oktober 2021 untuk Nonton Bareng Movie di Bioskopnya

Adapun syarat wakaf yang diterangkan dalam kitab Fathul Qorib ialah :

1. Orang yang mewakafkan ialah orang yang sehat dan ahli dalam beramal.

2. Barang yang diwakafkan adalah berupa barang yang dapat diambil manfaatnya serta keadaannya dapat bertahan lama.

Baca Juga: Jadwal TV di RCTI 9 Oktober 2021: Jam Tayang Sinetron Ikatan Cinta Tak Berubah, Ini Link Streamingnya

2. Wakaf harus berdasarkan asal yang wujud dan cabang yang tidak putus.

3. Bukan berupa barang yang terlarang atau diharamkan.

Selain syarat, terdapat juga beberapa hal yang harus diperhatikan dalam wakaf, diantaranya :

a. Barang yang diwakafkan harus wujud, dapat diambil manfaatnya dan kuat tahan lama.

b. Wakaf harus ditujukan kepada perkara yang baik dan bukan yang dilarang oleh agama.

c. Wakif (orang yang mewakafkan) harus orang muallaf.

d. Wakif harus jelas iqrarnya (pernyataannya), bentuk iqrar wakaf sendiri bentuknya umum. Misalnya : "saya wakaf kayu ini untuk semua masjid dimana saja yang memerlukan"

Akan tetapi bila iqrarnya khusus, seperti contoh : "saya wakafkan kayu ini untuk Masjid Menara Kudus saja". Maka hukumnya kayu tersebut harus dipergunakan untuk kepentingan Masjid Menara Kudus saja.

e. Maukuf alaih (orang yang diwakafi) haruslah amanah dan dapat mentasarrufkan wakfiya tersebut dengan bentuk iqrar si wakif.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah