Dibuka Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Tahun 2024-2027, Berikut Ini Cara Daftarnya

- 3 Oktober 2023, 16:00 WIB
Badan Wakaf Indonesia melalui Kemenag membuka pembukaan calon anggota periode 2004-2007.
Badan Wakaf Indonesia melalui Kemenag membuka pembukaan calon anggota periode 2004-2007. /

PORTAL MAJALENGKA - Dibuka pendaftaran anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027. Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag sekaligus ketua panitia seleksi pendaftaran BWI ini menyampaikan bahwa pendaftaran dilakukan secara online pada laman pansel.bwi.go.id mulai 2-20 Oktober 2023.

Kamaruddin menyampaikan siapapun bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia atau BWI masa periode 2024-2027 dipersilakan untuk menyiapkan berkas pendaftaran.

"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota Badan Wakaf Indonesia," jelas Kamaruddin di Jakarta, Senin 2 Oktober 2023 dikutip dari laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Jangan Sembarang Memberikan Wakaf, Berikut Syarat dan Ketentuannya Menurut Kitab Fathul Qorib

Dia menjelaskan dalam menghadapi modernisasi ini BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional yang andal.

"Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini," tuturnya.

Dia menjelaskan dalam proses seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap, yaitu tahap penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. Hal ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Berikut persyaratan yang harus dipersiapkam untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Berusia paling rendah 40 dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Bertakwa dan berakhlak mulia
6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
8. Tidak menjadi anggota partai politik
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun.

Baca Juga: Kemenag Segera Buka Beasiswa Santri Berprestasi untuk 1000 Santri pada Awal Juli, Catat Tanggalnya!

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi
2. Copy legalisir Ijazah terakhir
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000)
5. Pas foto close up terakhir
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli)
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000)
9. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
10. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Jenjang S1, S2, dan S3, Buruan Daftar!

Adapun cara pengiriman berkas lamaran, dilakukan sebagai berikut:

1. Berkas diunggah ke laman https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023
2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran
3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Proses seleksi pendaftaran anggota BWI periode 2024-2027 ini tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu dimohon pelamar tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia. *

 

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x