Adapun untuk tunjangan melekat yang akan dihapuskan di antaranya seperti tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami atau istri. Sedangkan untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional akan tetap diatur secara terpisah.
Baca Juga: WOW, RINCIAN GAJI dan Tunjangan PPPK 2022 Menurut Perpres 98 Tahun 2020.
Berdasarkan informasi, wacana gaji tunggal atau single salary ini disiapkan lantaran selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh inilah dikhawatirkan PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya.
Tentunya dengan adanya model penggajian terbaru ini dapat meningkatkan semangat dan memotivasi para PNS untuk terus meningkatkan kinerjanya. *