Tunjangan PNS Akan Dihapus, Diganti Single Salary yang Tengah Disiapkan, Berikut Penjelasannya

- 13 September 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS akan dihapus dan diganti single salary atau gaji tunggal.
Ilustrasi tunjangan PNS akan dihapus dan diganti single salary atau gaji tunggal. /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Kabarnya tunjangan Pegawai Negeri Sipil atau tunjangan PNS dan PPPK akan segera dihapus, kemudian diganti dengan single salary atau gaji tunggal.

Pasalnya wacana single salary atau gaji tunggal itu tengah dipersiapakan yang kemudian nantinya akan diterapkan pada masyarakat.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR, pada Senin, 11 September 2023 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menjelaskan mengenai skema baru penggajian PNS akan menjadi fokusnya dalam rencana kerja tahun 2024 mendatang.

Tidak hanya bagi ASN/PNS aktif, Menteri PPN Suharso Monoarfa juga mengatakan, skema gaji tunggal itu nantinya akan diberlakukan bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS Setelah Diberhentikan

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," tuturnya dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Tentunya skema baru single salary yang akan diterapkan itu berbeda dengan sistem penggajian PNS/PPPK saat ini, karena ada beberapa perubahan yang terjadi.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, pemerintah akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan bagi PNS seperti yang dibayarkan selama ini.

Sehingga PNS hanya akan menerima gaji pokok atau single salary, namun jumlahnya diperbesar yang meliputi hasil kalkulasi dari gabungan berbagai komponen.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x