“Aksi mogok makan bergilir atau berpuasa massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas PRT korban yang disandera dalam kelaparan tak terlihat,” kata Tyas Widuri dari Perempuan Mahardhika.
Baca Juga: Berlandaskan Dendam, Salah Satu Raja Penguasa Majapahit Wafat di Tangan Seorang Tabib
Dengan situasi ini, maka organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Mogok Makan untuk UU PPRT menyatakan:
1. Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI untuk mensahkan RUU
Perlindungan PRT
2. Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI tidak membiarkan praktik
perbudakan modern terhadap PRT di Indonesia
Baca Juga: Memiliki Jabatan Tinggi di Majapahit, 3 Petinggi Kerajaan Ini Mengandung Nama Hewan
3. Mengajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi solidaritas mogok makan PRT