Aksi Mogok Makan PRT di 6 Kota di Indonesia, RUU Perlindungan PRT Tersandera Kepentingan Politik

- 14 Agustus 2023, 15:19 WIB
Aksi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di gerbang DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Aksi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di gerbang DPR/MPR, Senayan, Jakarta. /Wijaya/ARAHKATA

Pemerintah sudah mengirimkan Surpres 5 April dan DIM RUU PPRT 16 Mei 2023 ke DPR. Namun dalam masa sidang Mei - Juli 2023 RUU PPRT tak kunjung dibahas dan disahkan.

Baca Juga: BISUL MEMBAWA DUKA, Berawal Penyakit Ringan yang Berujung Kematian, Majapahit kala Itu Ditinggal Penguasanya

19 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu adanya payung hukum yang bisa melindungi mereka. Selama 19 tahun RUU PPRT menjadi sandera sebagaimana PRT yang menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selama itu pula pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR menjadi memori kolektif yang harus didengar oleh Pembentuk Undang-Undang bahwa pengesahan RUU PPRT harus segera dilakukan.

Di antara korban-korban TPPO, terdapat pula para PRT. Kendati demikian, situasi darurat kekerasan dan TPPO di Indonesia justru tidak dibarengi dengan keseriusan DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT.

Baca Juga: 9 KADES PEREMPUAN TERPILIH Hasil Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan

“DPR terkesan menyandera pembahasan RUU tersebut selama dua dekade,” kata Muhammad.

Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aksi mogok makan atau berpuasa ini akan terus dilakukan hingga disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x