Belanja desa jenis ini meliputi pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang
nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.
Misalnya yaitu alat tulis kantor, honorarium pemeliharaan, sewa, perjalanan dinas, upah kerja, operasional pemerintah desa, operasional BPD, insentif RT/RW, pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat, dan lain-lain.
Baca Juga: APA ITU ASET DESA? YUK Pahami Bersama di Sini
3). Belanja Modal
Jenis belanja desa ini meliput pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan serta digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
3. Pembiayaan Desa
Komponen lain yang terdapat dalam APBDes, selain Pendapatan dan belanja desa adalah pembiayaan desa.
Dalam Pasal 1 Permendagri No.20 Tahun 2018 dijelaskan, pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Fakta Menarik Kayu Manis, Miliki Berbagai Manfaat Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui