KETAHUI Program Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Pasca WHO Cabut Status Covid-19

- 8 Mei 2023, 11:40 WIB
BLT Desa menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa setelah WHO mencabut status darurat Covid-19.
BLT Desa menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa setelah WHO mencabut status darurat Covid-19. /Tangkap Layar/sumuran.batangtoru

 

PORTAL MAJALENGKA - Penggunaan Dana Desa (DD) atau dana perimbangan bantuan keuangan dari Pemerintah pusat, sepanjang tahun 2020-2022 terfokus pada penanganan penanggulangan Covid-19.

Seiring dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) telah mencabut status “darurat kesehatan global” untuk Covid-19. Sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa.

Mengingat hal tersebut maka tentunya arah kebijakan penggunaan Dana Desa 2023 juga mengalami perubahan. Lantas program apa yang menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023?

Baca Juga: BLT DANA DESA Maret 2022 Cair, Berikut Cara Cek dan Syarat Mendapatkan

Berdasar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan dorongan SDGs Desa yang meliputi:

- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,

- Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan

- Mitigasi dan penanganan baik bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagaimana yang tercantum pada Bab II pasal 5 seperti di atas, dijelaskan lebih rinci pada pasal 6 sebagai berikut:

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Desa

* Pendirian, pengembangan, dan juga peningkatan kapasitas pengelolaan dari BUM Desa/ BUM Desa Bersama 

* Pengembangan usaha ekonomi produktif yang lebih diutamakan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama 

* pengembangan Desa wisata. 

Baca Juga: KISAH NURHAYATI, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon Jadi Tersangka dan Dibebaskan karena Desakan Masyarakat

2. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa

* Perbaikan dan konsolidasi terhadap data SDGs Desa dan juga pendataan perkembangan desa melalui sistem IDM 

* Ketahanan pangan nabati dan hewani 

* Pencegahan dan penurunan terhadap stunting 

* Peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk seluruh warga desa 

* Peningkatan keterlibatan seluruh masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa 

* Perluasan akses terhadapblayanan kesehatan; 

* Dana operasional pemerintah Desa (maksimal sebesar 3%); 

* Penanggulangan kemiskinan terutama kondisi kemiskinan ekstrem 

* BLT DD untuk mendukung adanya program penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Baca Juga: BLT DANA DESA, Simak Cara Daftar dan Syarat Untuk Dapatkan Bantuan, Segera Daftarkan Diri Anda

3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan Desa 

Pelaksanaan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam dilakukan melalui swakelola.

Lebih diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah masing-masing pekerja minimal 50 peren dari dana kegiatan.

Adapun kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat akan dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau akan bekerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

Demikian beberapa prioritas pengguna Dana Desa 2023, mudah-mudahan seluruh program tersebut bisa dijalankan dengan. Penuh amanah sehingga kondisi masyarakat akan jauh meningkat dan lebih baik. *

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x