AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pembiaran dan Terlibat Kasus Solar Ilegal

- 3 Mei 2023, 11:09 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pembiaran dan Terlibat Kasus Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pembiaran dan Terlibat Kasus Solar Ilegal /Facebook AKBP Achiruddin Hasibuan/

PORTAL MAJALENGKA - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari keanggotaan Polri setelah terbukti dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2023.

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat karena dinyatakan telah melanggar tiga kode etik Polri. Achiruddin melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

Baca Juga: Asnawi Kembali Masuk Daftar Pemain, Jeonnam Dragons Imbangi Busan I Park

Hal itu dinyatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, seperti dikutip Portal Majalengka dari laman Tribata News Sumut pada Rabu, 3 Mei 2023.

Menurut kapolda, pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

Baca Juga: Indonesia Hanya Alami Suhu Panas Tak Biasa, Bukan Gelombang Panas, Ini Penjelasan BMKG

“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya, Selasa, 2 Mei 2023 malam.

Langkah pemacatan itu, menurut kapolda, sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca Juga: Kepribadian Seseorang Bisa Diketahui dari Bulan Kelahiran, Benarkah? Begini Penjelasannya

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan bahwa yang membeberatkan, AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin. Namun, tidak dijelaskan secara detail 4 pelanggaran yang dimaksud.

“Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Keterlibatan Achiruddin Hasibuan dalam Kasus Penganiayaan

Keterlibatan Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan bermula diketahui dari beredarnya video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut pelaku penganiayaan yang diketahui bernama Aditya Hasibuan, anak dari Achiruddin, melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Baca Juga: KNPI Kabupaten Cirebon Perkuat UMKM, Dampingi Pedagang Pasar Batik dan Jalin Kemitraan dengan Biro Perjalanan

Sementara Achiruddin sebagai orang tua, tampak membiarkan bahkan memberi dukungan atas tindakan Aditya kepada Ken Admiral yang dilakukan secara brutal. Akibatnya, korban mengalami luka-luka terutama di bagian kepala dan harus dirawat. Akibat luka yang dideritanya, kepala Ken juga harus dijahit.

Kasus penganiayaan dalam video tersebut terjadi pada Rabu, 22 Desember 2022. Namun, kasus tersebut baru belakangan diproses pihak penyidik Polda Sumut usai videonya viral di media sosial.

Saat ini Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Achiruddin sebagai orang tua dinyatakan melanggar kode etik Polri karena dinilai membiarkan.

Baca Juga: Pernikahan dengan Saudara Sepupu dalam Islam Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

Atas tindakan pembiaran yang dilakukannya, sebagai anggota Polri, Achiruddin dinyatakan mencederai etika kelembagaan dan melanggar etika kemasyarakatan. Karena tidak sepatutnya seorang anggota Polrielakukan pembiaran tindakan penganiayaan.

Jadi Pengawas Gudang Solar Ilegal

Tidak hanya terlibat dalam pembiaran kasus penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Achiruddin juga terseret kasus lain. Setelah kasus penganiyaan mengemuka ke publik, adanya gudang penimbunan solar ilegal diduga milik Achiruddin juga disorot.

Belakangan, kasus gudang solar ilegal yang berada dekat rumah mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu bukan miliknya. Melainkan ia sebagai pengawas gudang solar ilegal tersebut.

Baca Juga: Manfaat Buah Pir bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Cegah Kanker

Kini tidak hanya menjalani sidang kode etik Polri, Achiruddin juga menghadapi kasus pidana umum terkait gudang solar ilegal. Ia menerima gratifikasi dari bisnis ilegal tersebut.

Dari berita yang beredar, Achiruddin Hasibuan mendapat bayaran Rp7,5 juta per bulan untuk mengamankan gudang solar ilegal tersebut.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Sumber: Tribata News Sumut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah