Publik Berharap PBNU Tolak Tawaran Pemerintah untuk Kelola Tambang Batu Bara

- 4 Juni 2024, 07:06 WIB
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara /

PORTAL MAJALENGKA - Publik berharap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berani menolak tawaran pemerintah untuk mengelola tambang batu bara. 

“Keterlibatan NU, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia dalam mengelola tambang akan berdampak buruk, bukan saja bagi NU namun juga bagi masyarakat secara umum,” ujar Indonesia Team Lead Interim 350.org Firdaus Cahyadi.

Seperti diberitakan oleh berbagai media massa, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia berjanji akan segera memberikan izin usaha pertambangan atau IUP kepada PBNU.

Baca Juga: Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Mirip saat Lawan Tanzania

Pemberian ijin ini dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei lalu. Regulasi ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam regulasi terbaru itu, salah satunya, mengatur tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dengan regulasi itu, ormas keagamaan memungkinkan untuk ikut serta mengelola tambang batu bara.

Menurut Firdaus Cahyadi, pemerintah seperti hendak menjerumuskan NU  masuk dalam lingkaran industri kotor yang merusak lingkungan hidup.

Baca Juga: Ini 7 Tanda V-Belt Motor Matic Aus atau Rusak dan Harus Diganti

“Pembakaran batu bara berdampak pada meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK), penyebab krisis iklim. Krisis iklim ini telah menyebabkan berbagai bencana di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah