PORTAL MAJALENGKA – Wakil Gubernur Jawa Barat ( Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, mengingatkan masyarakat agar tidak membeli hasil tambang ilegal.
Dimuali dari investor, kontraktor, sampai masyarakat secara tegas jangan beli hasil tambang ilegal.
Sebab bagi yang membeli hasil tambang ilegal, masuk kategori penadah dan dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Tambang Pasir Batu di Sumedang Berpotensi Dukung Pembangunan Infrastruktur Jabar
Apabila tidak patuh dan tertib maka akan dapat menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaannya.
“Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak perizinannya di bawah harga galian legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak,” ungkap Uu, Wagub Jabar di Kota Bandung, 16 Januari 2022.
Wagub Jabar katakan, akan menindak tegas bagi penambang ilegal. Termasuk juga mata rantai distribusi hasil tambangnya.
Baca Juga: Pemberangkatan Jamaah Umroh Sementara Diberhentikan, Ini Penjelasan Kemenag
Salah satu wujudnya yakni melakukan sidak dan memberikan sanksi.