Pernikahan dengan Saudara Sepupu dalam Islam Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

- 2 Mei 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi pernikahan dengan sepupu yang dibolehkan di agama Islam.
Ilustrasi pernikahan dengan sepupu yang dibolehkan di agama Islam. /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Masih dalam suasana Syawal dalam keterkaitan silaturahmi, di suasana ini terkumpul saudara kandung dengan anak-anaknya, banyak di antaranya yang kemudian membincangkan keberlanjutan persaudaraan dengan ikatan pernikahan.

Ikatan pernikahan yang dimaksud adalah pernikahan dengan saudara sepupu. Sepupu berasal dari kata “pupu” yaitu nenek moyang.

Saudara sepupu berarti saudara senenek moyang. Dalam hal ini terdapat dua saudara kandung yang masing-masing memiliki anak. Anak-anak inilah yang kemudian disebut saudara sepupu.

Jadi saudara sepupu merupakan saudara turunan dari saudara kandung, yang secara umum anak-anak tersebut satu sama lainnya saling memanggil kakak atau adik sepupu.

Lebih singkat saudara sepupu adalah anak dari om- tante atau uwak kita sendiri. Lantas bagaimanakah hukum menikah dengan sepupu dalam agama Islam?

Baca Juga: PAHAMI 5 Tujuan Pernikahan Menurut Islam, Penting buat Pedoman yang Mau Berumah Tangga

Dalam Islam pernikahan tidak bisa dilakukan secara secara sembarangan. Ada beberapa pokok aturan yang harus diperhatikan, terutama perihal mahram.

Maksud dari mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, sebab keturunan ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan. 

Mengenai mahram ini telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, surat An-Nisa ayat 23 yang artinya:

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x