AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pembiaran dan Terlibat Kasus Solar Ilegal

- 3 Mei 2023, 11:09 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pembiaran dan Terlibat Kasus Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Terbukti Lakukan Pembiaran dan Terlibat Kasus Solar Ilegal /Facebook AKBP Achiruddin Hasibuan/

PORTAL MAJALENGKA - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari keanggotaan Polri setelah terbukti dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2023.

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat karena dinyatakan telah melanggar tiga kode etik Polri. Achiruddin melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.

Baca Juga: Asnawi Kembali Masuk Daftar Pemain, Jeonnam Dragons Imbangi Busan I Park

Hal itu dinyatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, seperti dikutip Portal Majalengka dari laman Tribata News Sumut pada Rabu, 3 Mei 2023.

Menurut kapolda, pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Tribata News Sumut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x