PORTAL MAJALENGKA - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari keanggotaan Polri setelah terbukti dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa, 2 Mei 2023.
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat karena dinyatakan telah melanggar tiga kode etik Polri. Achiruddin melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
Baca Juga: Asnawi Kembali Masuk Daftar Pemain, Jeonnam Dragons Imbangi Busan I Park
Hal itu dinyatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, seperti dikutip Portal Majalengka dari laman Tribata News Sumut pada Rabu, 3 Mei 2023.
Menurut kapolda, pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.
Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.