Komisi Yudisial Apresiasi Pemuatan Lengkap Amar Putusan Melalui Direktori Putusan MA  

- 11 Januari 2023, 15:36 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan keterangan pers
Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan keterangan pers /Dok. Komisi Yudisial

Sejak 2007, setiap amar putusan telah dipublikasikan oleh MA, meski hanya memuat informasi singkat, seperti: Tolak (yang artinya permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim); Kabul (yang artinya permohonan kasasi/PK dikabulkan oleh Majelis Hakim); Tolak Perbaikan (yang artinya permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim namun dengan perbaikan tertentu pada amar putusan pengadilan sebelumnya; dan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya permohonan kasasi/PK tidak diterima oleh Majelis Hakim Agung karena tidak memenuhi syarat formal.

 Baca Juga: Facebook dan YouTube Pantau Ketat Situasi Kerusuhan di Brazil, Konten Dukungan dan Pujian Bakal Dihapus

Meski mengacu pada putusan dan dipublikasikan di hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan, tetapi informasi singkat tersebut dianggap belum memadai.

Para pihak berperkara akan tetap mencari cara untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Di sinilah ruang terjadinya spekulasi dan transaksi, yang potensial melibatkan atau dikait-kaitkan dengan hakim, sehingga dapat berujung pada pelanggaran KEPPH.

Lewat perbaikan terhadap Info Perkara MA, dalam waktu dekat pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan, meliputi ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti, dan tidak hanya sebatas keterangan “Kabul” atau “Tolak Perbaikan” seperti sebelumnya.

Baca Juga: Momen Iis Dahlia Disapa Tetangga di Indramayu dengan Bahasa Jawa Indramayu, Lah Teka Lagi Kapan?

"KY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri," pungkas Kadafi.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Humas Komisi Yudisial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah