A. Pasal 167.
B. Pasal 168.
C. Pasal 169.
D. Pasal 170.
(Jawaban A)
10.Berikut ini adalah pihak pihak yang dapat melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu,kecuali...
A Pengawas TPS.
B. Peserta Pemilu.
C. Bawaslu Kabupaten/Kota.
D. Tni/Polri.
A. Pasal 167.
B. Pasal 168.
C. Pasal 169.
D. Pasal 170.
(Jawaban A)
10.Berikut ini adalah pihak pihak yang dapat melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu,kecuali...
A Pengawas TPS.
B. Peserta Pemilu.
C. Bawaslu Kabupaten/Kota.
D. Tni/Polri.
Editor: Andra Adyatama
Sumber: Berbagai Sumber