1. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/D-IV sebanyak 88
2. Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 39
3. Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran
Persyaratan Umum bagi Pelamar:
1. WNI yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat menyelesaikan pendaftaran online;
Baca Juga: Berikut Identitas Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Kecelakaan Gronggong Cirebon
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca Juga: Hadapi Persikabo 1973, Mental dan Pikiran Pemain Persib Bandung Menjadi Pertanyaan
6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;