DIBUKA Seleksi Pegawai BNPB, Baca Informasi Selengkapnya di Sini

- 24 Desember 2022, 23:44 WIB
Ilustrasi proses seleksi PPPK. DIBUKA Seleksi Pegawai BNPB, Baca Informasi Selengkapnya di Sini
Ilustrasi proses seleksi PPPK. DIBUKA Seleksi Pegawai BNPB, Baca Informasi Selengkapnya di Sini /Antara/Raisan Al Farisi/

B. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

Baca Juga: NASI LIWET Bikinan Gadis Cantik Majalengka, Disajikan Sederhana tapi Enak Banget

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Ketentuan Umum:

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) ditentukan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;

Baca Juga: WAJIB COBA 6 Kuliner Unik Majalengka Ini: Nasi Kerikil hingga Serabi Balap

2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut;

3. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;

4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, maka tidak dapat melamar pada instansi lain; dan

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah