Diharapakan dengan kegiatan identifikasi, para pelaku usaha dapat memahami kebijakan yang berlaku tentang pemanfaatan ruang laut khususnya kewajiban untuk memiliki KKPRL.
"Sekaligus mendapatkan pendampingan teknis terhadap kesulitan yang mereka alami dalam pemenuhan persyaratan yang ada," ujarnya. ***