Perusahaan Karang Hias Ajukan Pemanfaatan Ruang Laut, LPSPL Serang Lakukan Verifikasi Lapang

- 16 Desember 2022, 17:10 WIB
Perusahaan Karang Hias Ajukan Pemanfaatan Ruang Laut, LPSPL Serang Lakukan Verifikasi Lapang
Perusahaan Karang Hias Ajukan Pemanfaatan Ruang Laut, LPSPL Serang Lakukan Verifikasi Lapang /Instagram LPSPL Serang

LPSPL Serang sendiri terus gencar melakukan kegiatan identifikasi pemanfaatan ruang laut kepada para pelaku usaha.

Salah satunya identifikasi dilakukan di Wilayah Kabupaten Serang menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan serta Satwas PSDKP Serang.

Baca Juga: Cara Daftar PPS via SIAKBA, Pendaftaran Dibuka KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia Termasuk Majalengka

Iwan Alkadrie menyampaikan, dalam kegiatan ini pihaknya mengunjungi lokasi-lokasi yang diindikasikan menggunakan ruang laut dalam berkegiatan berusaha.

Titik-titik yang telah diidentifikasi melalui data awal dilakukan survey langsung untuk mengiventarisasi data-data yang dibutuhkan.

"Inventarisasi ini seperti subyek hukum yang melakukan kegiatan, koordinat lokasi, bentuk kegiatan usaha yang dijalankan, luas area pemanfaatan serta data-data teknis lainnya," kata Iwan Alkadrie.

Pada kesempatan itu, kata dia, beberapa kegiatan yang diidentifikasi memanfaatkan ruang laut, diantaranya pembangunan breakwater, pemasangan pipa inlet untuk budidaya perikanan, serta pembangunan dermaga.

Selanjutnya, Tim melakukan sosialisasi dan mengarahkan pelaku usaha agar segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai persyaratan dasar dalam melakukan usaha di ruang laut.

"Tak lupa tim menjelaskan tentang mekanisme pengurusan PKKPRL melalui Sistem OSS bagi pelaku usaha," ujarnya.

Selain kepada pelaku usaha, LPSPL Serang terus gencar melakukan identifikasi pemanfaatan ruang laut dan sosialisasi KKPRL di kawasan pelabuhan, pariwisata, dan pada Kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah