Perusahaan Karang Hias Ajukan Pemanfaatan Ruang Laut, LPSPL Serang Lakukan Verifikasi Lapang

- 16 Desember 2022, 17:10 WIB
Perusahaan Karang Hias Ajukan Pemanfaatan Ruang Laut, LPSPL Serang Lakukan Verifikasi Lapang
Perusahaan Karang Hias Ajukan Pemanfaatan Ruang Laut, LPSPL Serang Lakukan Verifikasi Lapang /Instagram LPSPL Serang

PORTAL MAJALENGKA - Perusahaan karang hias di Desa Muara, Wanasalam, Lebak, Banten mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Atas pengajuan itu, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang melaksanakan verifikasi lapang.

Kepala LPSPL Serang Syarif Iwan Taruna Alkadrie mengatakan, verifikasi lapang dilaksanakan berdasarkan verifikasi teknis yang telah dilakukan sebelumnya dan diperlukan peninjauan lapangan untuk memastikan luasan dan koordinat yang dimohonkan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: LPSPL Serang Tangani Puluhan Biota Laut Terdampar Selama 2022, Bentuk Jaga Keanekaragaman Laut

Pelaksanaan verifikasi lapang dilaksanakan bersama dengan DKP Provinsi Banten.

"Dalam verifikasi ini para pelaku usaha difasilitasi oleh AKKI (Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia) dan diperoleh hasil yang dituangkan dalam berita acara verifikasi lapangan permohonan PKKPRL," ujar Iwan Alkadrie.

PKKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga: Yuk, Isi Liburan Sekolah dengan 5 Kegiatan Edukatif Berikut

Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x