PORTAL MAJALENGKA - Kamu merasa tidak melanggar saat berkendara tapi mendapat surat tilang elektronik? Berikut cara bantahnya.
Sebagai pengganti tilang manual, Polda Metro Jaya semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian di setiap daerah dilarang melakukan tilang manual. Penggantinya adalah tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Beberapa Daerah, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak
Hingga tahun 2023 nanti Polda Metro Jaya juga akan terus melakukan penambahan dalam menerapkan kamera tilang elektronik di sejumlah tempat.
Perlu diketahui, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL akan dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: 3 Shio Ini Diprediksi akan Ketiban Durian Runtuh di Desember
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Perlu diketahui, bagi kendaraan yang terkena pelanggaran melalui kamera tilang elektronik atau ETLE, maka si pelanggar akan mendapatkan surat penilangan dari kepolisian.
Namun, jika kamu merasa tidak melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana tertera dalam surat penilangan tersebut, kamu dapat melakukan penyanggahan atau konfirmasi.
Karena pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan opsi menyanggah atau melakukan konfirmasi bila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi mendapat kiriman surat tilang elektronik berbasis kamera ETLE.
Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut tata cara konfirmasi surat tilang elektronik atau ETLE.
Jika mendapat surat dari pihak kepolisian terkait tilang elektronik atau ETLE, maka pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi. Berikut caranya:
1. Cek status kendaraan dengan mengunjungi laman: etle-korlantas.info/id/
2. Pilih pada bagian konfirmasi
3. Masukan No. Referensi Pelanggaran dan No. Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran
4. Lalu lakukan konfirmasi jika kamu tidak melakukan pelanggaran
Lakukan proses konfirmasi dalam jangka waktu 8 hari.
Apabila memilih mengabaikan surat tilang, terlepas salah atau pun tidak, maka kepolisian akan menganggap benar melakukan pelanggaran.
Itulah cara bantah surat konfirmasi tilang jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.***