Jawab: D
24. Pernyataan berikut ini adalah benar kecuali ......
a. Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
b. Calon kepala daerah terpilih terpilih diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur
c. Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
d. Calon wakil kepala daerah yang dilantik menjadi kepala daerah karena calon kepala daerah berhalangan tetap, mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala
daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya
e. Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah diganti
oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri
Jawab; E
25. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan dalam jangka waktu...... wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
a. 3 hari
b. 5 hari
c. 7 hari
d. 10 hari
e. 15 hari
Jawab C
26. Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya, pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi / KPUbKabupaten/Kota, maka .....
a. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 3 (tiga) hari sejak
pengumuman hasil penelitian ulang
b. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 5 (lima) hari sejak
pengumuman hasil penelitian ulang
c. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 6 (enam) hari sejak
pengumuman hasil penelitian ulang
d. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
pengumuman hasil penelitian ulang
e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calontersebut tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon baru.
Jawab: A