Daftar Nikah Lebih Mudah, Berikut Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui SIMKAH

- 14 November 2022, 18:00 WIB
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pendaftaran nikah secara online.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pendaftaran nikah secara online. /tangkapanlayarinstagram/@tsaniamarwa54

2. Lalu klik tombol 'Daftar'

3. Setelah itu daftar akun dengan mengisi e-mail, nama, dan masukkan NIK

4. Lalu, sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan

5. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail kamu

6. Setelah itu, masuk ke akun SIMKAH yang telah didaftarkan

7. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun SIMAKAH

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan Ditutup 4 Hari Lagi! Segera Daftarkan Diri Melalui Link Berikut

8. Lalu, masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah

9. Lalu, pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah

10. Setelah itu, masukkan data calon suami dan istri, kedua orang tua calon suami dan istri, dan wali nikah

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah