PORTAL MAJALENGKA - Buku nikah dalam status perkawinan sangatlah penting. Di era digital sekarang ini Kementerian Agama turut berinovasi dengan menerbitkan Kartu Nikah digital.
Kementerian Agama sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.
Baca Juga: Karomah Luar Biasa 'Mbah Bolong' Murid Sunan Ampel, Guru Sunan Gunung Jati dan Para Wali
Kementrian Agama melalui Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag terdapat foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri dan tanggal akad nikah.
Sedangkan Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode.
Baca Juga: FIX All of Us Are Dead Season 2 akan Segera Hadir, Netflix Beri Konfirmasi
Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah dan belum memiliki kartu nikah digital bisa diunduh melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.