Bolehkah Menikahkan Wanita yang sedang Hamil diluar Nikah? Simak Kajian Gus Baha Berikut

- 5 Agustus 2022, 15:48 WIB
Bolehkah Menikahkan Wanita yang sedang Hamil diluar Nikah? Simak Kajian Gus Baha Berikut
Bolehkah Menikahkan Wanita yang sedang Hamil diluar Nikah? Simak Kajian Gus Baha Berikut /tangkapan layar YouTube Eling Gusti

PORTAL MAJALENGKA – Kali ini Gus Baha menyampaikan ilmunya dalam sebuah kajian mengenai hukum menikahkan wanita yang tengah hamil di luar ikatan pernikahan yang sah.

Akhir-akhir ini semakin banyak kejadian mengenai wanita yang terlanjur hamil sebelum adanya ikatan pernikahan, karena gaya berpacaran yang cenderung semakin tidak mengenal batas.

Akibatnya seringkali terjadi sebuah kepanikan terutama bagi wanita dan orang tua dari sang wanita yang tengah hamil, sebagai akibat dari hubungan pra pernikahan atau dalam istilah lain disebut dengan istilah Zina.

Baca Juga: GUS BAHA: Rosulullah SAW Cinta Rakyat Indonesia dan Angka Keramat Kemerdekaan RI

Selain karena hubungan di luar pernikahan atau zina dianggap menjadi salah satu dari dosa besar dalam pandangan agama khususnya bagi umat Islam, kehamilan diluar ikatan pernikahan juga menjadi aib yang dipandang perlu untuk disembunyikan dalam hidup bermasyarakat.

Untuk menyamarkan perbuatan zina tersebut, para orang tua sang gadis kebanyakan akan segera menikahkan agar sang calon ibu dan anaknya yang akan dilahirkan bisa mendapat kejelasan status dalam catatan sipil dan juga untuk menutupi aib tadi.

Bagi para umat Islam sendiri ada kekhawatiran bahwa menikahkan wanita yang tengah hamil dapat dihukumi tidak sah karena wanita yang sedang hamil tengah membawa janin.

Baca Juga: Gus Baha: Surat Pendek Penangkal Sihir Teluh dan Santet

Berikut adalah kajian dari Gus Baha disadur dari unggahan di Youtub pada 16 Desember 2019.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x