Daftar Nikah Lebih Mudah, Berikut Cara Daftar Nikah Secara Online Melalui SIMKAH

- 14 November 2022, 18:00 WIB
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pendaftaran nikah secara online.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pendaftaran nikah secara online. /tangkapanlayarinstagram/@tsaniamarwa54

PORTAL MAJALENGKA - Mau daftar nikah males untuk ke KUA? Daftar nikah online lebih mudah melalui SIMKAH.

Bagi calon pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, dapat mendaftarkan pernikahannya di Kementerian Agama (Kemenag) secara online.

Kantor Urusan Agama (KUA) kali ini telah menyediakan layanan pendaftaran nikah melalui online bagi calon suami istri yang akan mendaftarkan pernikahannya.

Baca Juga: Bolehkah Menikahkan Wanita yang sedang Hamil diluar Nikah? Simak Kajian Gus Baha Berikut

Pendaftaran nikah secara online ini dapat dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) ataupun di luar KUA.

Dikutip Portal Majalengka melalui Instagram @indonesiabaik.id ada beberapa tata cara pendataran nikah secara online melalui SIMKAH.

Berikut tata cara pendaftaran nikah secara online melalui web SIMKAH yang dapat kamu lakukan:

Baca Juga: Nikah Muda Bikin Anak Stunting? Berikut Penjelasan Kepala BKKBN yang Perlu Anda Tahu

1. Akses laman https://simkah.kemenag.go.id/.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x