(f.) meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan:
(g.) menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
(h.) menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
Baca Juga: SOSOK Karyawati PT Shoetown Ligung Indonesia yang Tega Membuang Bayi ke Ember Toilet
(i.) mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
(j.) menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
(k.) melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
(1.) melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;
(m.) menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
hasil audit.
Dan berikut ini undang-undang yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
Pada pasal 40 disebutkan PPK
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.