MATERI TES TULIS DAN WAWANCARA PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

- 2 November 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI
Ilustrasi Logo KPU RI /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

2. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban: adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,
misi, dan program pasangan calon.

3. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
bagaimana?

Jawaban: yaitu apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah
kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Head to Head dan Line-Up JUVENTUS vs PSG di Liga Champions 2022-2023

4. Apa Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Jawaban: Tugas KPUD adalah:

(a.) merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
(b.) menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: PENGEMBARAAN NYI MAS RARA SANTANG, Ibu dari Sunan Gunung Jati Putri dari Prabu Siliwangi

(c.) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
(d.) menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
(e.) meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah