2. Kegiatan apa yang dilaksanakan pada Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?
Jawaban: adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,
misi, dan program pasangan calon.
3. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
bagaimana?
Jawaban: yaitu apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% dari jumlah
kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: PREDIKSI SKOR Head to Head dan Line-Up JUVENTUS vs PSG di Liga Champions 2022-2023
4. Apa Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah?
Jawaban: Tugas KPUD adalah:
(a.) merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
(b.) menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: PENGEMBARAAN NYI MAS RARA SANTANG, Ibu dari Sunan Gunung Jati Putri dari Prabu Siliwangi
(c.) mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
(d.) menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah;
(e.) meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon;