KAPAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

- 28 Oktober 2022, 20:36 WIB

PORTAL MAJALENGKA - KPU akan segera membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Banyak yang bertanya kapan KPU akan membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, dan apa saja syarat-syaratnya.

Berikut ini kami sajikan bocoran kapan KPU akan membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, dan juga apa saja syarat-syaratnya.

Baca Juga: CONTOH SOAL Tes Tulis PPK untuk Pemilu 2024, Berikut Jawabannya

Dirangkum Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari berbagai sumber, untuk pendaftaran tenaga PPK dan PPS akan dibuka sekitar pertengahan bulan November 2022 oleh KPU, yiatu sekitar tanggal 18 November 2022.

Lalu apa saja yang menjadi syarat-syarat untuk bisa mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS. Berikut kami tuliskan syarat-syarat pendaftarannya.

Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.

Baca Juga: RESMI KPU Naikkan Honor PPK, PPS, dan KPPS, Berapa Honor PPK, PPS dan KPPSdi Pemilu 2024?

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x