12. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Itulah sedikit informasi mengenai kapan dan apa saja Syarat-syarat untuk Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.
Bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran, tentunya setalah KPU resmi membuka pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS.**