KAPAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syaratnya

- 28 Oktober 2022, 20:36 WIB

12. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Itulah sedikit informasi mengenai kapan dan apa saja Syarat-syarat untuk Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran, tentunya setalah KPU resmi membuka pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS.**

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah