LINK dan Cara Daftar Akun SIAKBA KPU, untuk Pendaftar PPK dan PPS di Pemilu 2024.

- 28 Oktober 2022, 16:31 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA,
Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA, /Tangkapan Layar kpu.goid

PORTAL MAJALENGKA - KPU dalam melakukan rekrutmen atau pendaftaran calon PPK dan PPS akan menggunakan aplikasi SIAKBA.

Berikut ini kami sajikan Link dan cara pendaftaran PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA yang telah diluncurkan oleh KPU.

Baca Juga: RESMI KPU Naikkan Honor PPK, PPS, dan KPPS, Berapa Honor PPK, PPS dan KPPSdi Pemilu 2024?

Walau KPU belum mengumumkan secara resmi, tentang kapan rekrutmen atau pemdaftaran calon PPK dan PPS, namun para calon pendaftar sudah bisa mengakses SIAKBA.

Lalu bagaimana cara mendaftarkan diri atau membuat akun SIAKBA, berikut langkah-langkah untuk membuat akun SIAKBA bagi para calon pendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: INFO KPU, Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

1. Masuk ke halaman web: https://siakba.kpu.go.id/

2. Klik Daftar

3. Masukan nama lengkap pada kolom yang tersedia.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x