Pasal 7 pemilik data pribadi juga berhak memperbaharui, memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan data pribadi miliknya.
Pasal 8, pemilik data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus atau memusnahkan data pribadi miliknya. Juga berhak menarik kembali persetujuan data yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.
Seperti diketahui, DPR RI sepakat untuk mengesahkan UU PDP setelah menimbang banyaknya kasus kebocoran data pribadi selama ini. Padahal data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi sehingga perlu landasan hukum yang kuat untuk memberikan kepastian keamanan data.
Baca Juga: Sejarah Singkat dan Kelam Gerakan 30 September atau G30S/PKI
Selain itu, bahwa perlindungan data pribadi ditunjukkan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi. Dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. *