15. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya).
16. Bandara Raden Inten II (Lampung).
17. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).
18. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu).
19. Bandara Jendral Besar Soedirman (Purbalingga).
"Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan N.82/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.
Aturan tersebut menindak lanjuti arahan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022. Ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang menaiki transportasi umum baik darat, laut, dan udara dihapuskan.
Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menerima vaksinasi booster yang diberlakukan bagi warga berusia di atas 18 tahun. ***