Tak Butuh Lagi Tes PCR dan Antigen, Inilah Syarat Terbaru Naik Pesawat

- 30 Agustus 2022, 11:41 WIB
Daftar nama bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api di provinsi Indonesia cek di sini.
Daftar nama bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api di provinsi Indonesia cek di sini. /Instagram @keretaapikita

PORTAL MAJALENGKA - PT Angkasa Pura II (PERSERO) pada semin, 29 Agustus 2022 telah memberlakukan aturan terbaru terkait dengan syarat naik pesawat yakni bebas tes PCR.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19.

Akbar Putra Mardhika, selaku VP Of Corporate Communication AP II menjelaskan berdasarkan SE No.82/2022 yang mulai diberlakukan kemarin tersebut, diantaranya:

Baca Juga: Gus Miftah Bongkar Siapa Sebenarnya Habib Luthfi bin Yahya dan Sepak Terjangnya

- Penumpang rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster (vaksin ketiga).

- Penumpang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun telah mendapatkan vaksin kedua. Dengan demikian ketentuan tes PCR atau Antigen ditiadakan.

- Penumpang PPDN yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sementara bagi PPDN WNA yang berusia 6-17 tahun dikecualikan dari vaksinasi.

Baca Juga: ADU ILMU Sunan Gunung Jati dengan Pangeran Panjunan Sebagai Calon Pemimpin Kesultanan Cirebon

"Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," kata Akbar dalam keterangan resmi, Minggu 28 Agustus 2022.

Dia mengatakan sesuai SE No.82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Setiap WNI yang melakukan perjalanan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE dari Kemenhub No.82/2022, antara lain: wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Baca Juga: MENGENAL 14 Jenis Ikan Channa Cantik Tapi Sulit Ditemukan di Pasaran Ikan Hias Indonesia

Untuk informasi, bandara-bandara AP II hingga kini masih membuka sentra pelayanan vaksin booster bagi penumpang pesawat. Dan bandara-bandara lain yang menyediakan vaksin ini yaitu bandara Soekarno-Hatta, yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Sentra vaksinasi booster di bandara Soekarno-Hatta bertempat di terminal 1, terminal 2, dan terminal 3.

Berikut ialah bandara-bandara AP II yang melayani penerbangan komersial diantaranya:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tanggarang).

2. Bandara Kualanamu (Medan).

3. Bandara Supadio (Pontianak).

4. Bandara Minangkabau (Padang).

5. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang).

6. Bandara Sultan Kasim II (Pekanbaru).

7. Bandara Husein Sastranegara (Bandung).

8. Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

9. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)

10. Bandara Sultan Thaha (Jambi).

11. Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang).

12. Bandara Silangit (Tapanuli Utara).

13. Bandara Kertajati (Majalengka).

14. Bandara Banyuwangi (Banyuwangi).

15. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya).

16. Bandara Raden Inten II (Lampung).

17. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

18. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

19. Bandara Jendral Besar Soedirman (Purbalingga).

"Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II mulai besok, Senin 29 Agustus 2022, memberlakukan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan N.82/ 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.

Aturan tersebut menindak lanjuti arahan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022. Ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang menaiki transportasi umum baik darat, laut, dan udara dihapuskan.

Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menerima vaksinasi booster yang diberlakukan bagi warga berusia di atas 18 tahun. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x