Tak Butuh Lagi Tes PCR dan Antigen, Inilah Syarat Terbaru Naik Pesawat

- 30 Agustus 2022, 11:41 WIB
Daftar nama bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api di provinsi Indonesia cek di sini.
Daftar nama bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api di provinsi Indonesia cek di sini. /Instagram @keretaapikita

PORTAL MAJALENGKA - PT Angkasa Pura II (PERSERO) pada semin, 29 Agustus 2022 telah memberlakukan aturan terbaru terkait dengan syarat naik pesawat yakni bebas tes PCR.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19.

Akbar Putra Mardhika, selaku VP Of Corporate Communication AP II menjelaskan berdasarkan SE No.82/2022 yang mulai diberlakukan kemarin tersebut, diantaranya:

Baca Juga: Gus Miftah Bongkar Siapa Sebenarnya Habib Luthfi bin Yahya dan Sepak Terjangnya

- Penumpang rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster (vaksin ketiga).

- Penumpang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun telah mendapatkan vaksin kedua. Dengan demikian ketentuan tes PCR atau Antigen ditiadakan.

- Penumpang PPDN yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. Sementara bagi PPDN WNA yang berusia 6-17 tahun dikecualikan dari vaksinasi.

Baca Juga: ADU ILMU Sunan Gunung Jati dengan Pangeran Panjunan Sebagai Calon Pemimpin Kesultanan Cirebon

"Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19," kata Akbar dalam keterangan resmi, Minggu 28 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x