Tak Butuh Lagi Tes PCR dan Antigen, Inilah Syarat Terbaru Naik Pesawat

- 30 Agustus 2022, 11:41 WIB
Daftar nama bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api di provinsi Indonesia cek di sini.
Daftar nama bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api di provinsi Indonesia cek di sini. /Instagram @keretaapikita

Dia mengatakan sesuai SE No.82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Setiap WNI yang melakukan perjalanan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE dari Kemenhub No.82/2022, antara lain: wajib mendapatkan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas, vaksinasi dosis kedua bagi yang berusia 6-17 tahun, dan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Baca Juga: MENGENAL 14 Jenis Ikan Channa Cantik Tapi Sulit Ditemukan di Pasaran Ikan Hias Indonesia

Untuk informasi, bandara-bandara AP II hingga kini masih membuka sentra pelayanan vaksin booster bagi penumpang pesawat. Dan bandara-bandara lain yang menyediakan vaksin ini yaitu bandara Soekarno-Hatta, yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.

Sentra vaksinasi booster di bandara Soekarno-Hatta bertempat di terminal 1, terminal 2, dan terminal 3.

Berikut ialah bandara-bandara AP II yang melayani penerbangan komersial diantaranya:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tanggarang).

2. Bandara Kualanamu (Medan).

3. Bandara Supadio (Pontianak).

4. Bandara Minangkabau (Padang).

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x