Kanal Komunikasi Aduan Warga Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi: Jika Terbukti Pejabat Melanggar, Copot!

- 23 Juli 2022, 08:36 WIB
Kanal Komunikasi Aduan Warga Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi: Jika Terbukti Pejabat Melanggar, Copot!
Kanal Komunikasi Aduan Warga Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi: Jika Terbukti Pejabat Melanggar, Copot! /Tangkapan layar/Zoom Klarifikasi Bersama Forum PImred PRMN

Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Jalani Pemeriksaan di Polres Serang Kota, Keluarga dan Asisten Datang Menjenguk

Jika mendapat aduan atau laporan, maka pihak Pemerintah Kota Semarang harus menuntaskan maksimal 5 hari. Artinya jika volumenya kurang dari 150 meter persegi, maka ia pastikan minggu ini diperbaiki.

"Akan tetapi jika lebih dari 150 meter persegi, OPD itu harus mengklarifikasi dan menjawab dengan menganggarkan ke tahun berikutnya," ucapnya.

Wali Kota Semarang menceritakan pengalamannya menjadi warga bahwa jika komunikasi dengan pimpinan itu terjadi maka warga juga akan senang. Meskipun kadang belum ada solusi pada hari itu.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah