Ia menjelaskan, OPD wajib menindaklanjuti laporan warga Semarang pada kanal itu, maksimal 5 hari jika ada aduan.
"Misalkan ada lurah yang diisukan terkena kasus dari laporan, maka kami telepon dan datang untuk klarifikasi. Jika terbukti maka akan dicopot dari jabatan lurah," ucapnya.
Baca Juga: Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon Masih Dibuka, Berikut Waktu dan Syarat Pendaftarannya
Dari beberapa aduan warga Semarang itu, lanjut Hendrar, beberapa lurah yang terbukti melanggar suda dicopot jabatannya.
"Bukan hanya jabatan lurah di desa Semarangnya saja, akan tetapi berimbas pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka juga," ujar Wali Kota Semarang.
Wali Kota Semarang menyampaikan, Hukuman TPP lurah yang bersangkutan jika hukumannya ringan, maka 3 bulan tidak menerima TPP. Jika pelanggarannya berat bisa mencapai 6 bulan tidak menerima TPP.
"Dengan adanya hukuman terkait TPP ini saya umumkan agar menjadi Shock Therapy," tegasnya.
Hal itu dilakukan oleh pemerintah kota Semarang Karena sebelumnya sudah mengadakan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan.
"Kanal komunikasi warga Semarang bukan hanya pelaporan atau pelanggaran oknum saja, juga terkait persoalan lingkungan. Misalnya jalan rusak," kata Hendrar.