Kanal Komunikasi Aduan Warga Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi: Jika Terbukti Pejabat Melanggar, Copot!

- 23 Juli 2022, 08:36 WIB
Kanal Komunikasi Aduan Warga Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi: Jika Terbukti Pejabat Melanggar, Copot!
Kanal Komunikasi Aduan Warga Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi: Jika Terbukti Pejabat Melanggar, Copot! /Tangkapan layar/Zoom Klarifikasi Bersama Forum PImred PRMN

Ia menjelaskan, OPD wajib menindaklanjuti laporan warga Semarang pada kanal itu, maksimal 5 hari jika ada aduan.

"Misalkan ada lurah yang diisukan terkena kasus dari laporan, maka kami telepon dan datang untuk klarifikasi. Jika terbukti maka akan dicopot dari jabatan lurah," ucapnya.

Baca Juga: Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon Masih Dibuka, Berikut Waktu dan Syarat Pendaftarannya

Dari beberapa aduan warga Semarang itu, lanjut Hendrar, beberapa lurah yang terbukti melanggar suda dicopot jabatannya.

"Bukan hanya jabatan lurah di desa Semarangnya saja, akan tetapi berimbas pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka juga," ujar Wali Kota Semarang.

Wali Kota Semarang menyampaikan, Hukuman TPP lurah yang bersangkutan jika hukumannya ringan, maka 3 bulan tidak menerima TPP. Jika pelanggarannya berat bisa mencapai 6 bulan tidak menerima TPP.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Beri Beasiswa S1 PJJ PAI di IAIN Syekh Nurjati Cirebon Kepada 2.000 Guru Tahun Ini

"Dengan adanya hukuman terkait TPP ini saya umumkan agar menjadi Shock Therapy," tegasnya.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah kota Semarang Karena sebelumnya sudah mengadakan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan.

"Kanal komunikasi warga Semarang bukan hanya pelaporan atau pelanggaran oknum saja, juga terkait persoalan lingkungan. Misalnya jalan rusak," kata Hendrar.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah