Kanal Komunikasi Aduan Warga Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi: Jika Terbukti Pejabat Melanggar, Copot!

- 23 Juli 2022, 08:36 WIB
Kanal Komunikasi Aduan Warga Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi: Jika Terbukti Pejabat Melanggar, Copot!
Kanal Komunikasi Aduan Warga Semarang, Wali Kota Hendrar Prihadi: Jika Terbukti Pejabat Melanggar, Copot! /Tangkapan layar/Zoom Klarifikasi Bersama Forum PImred PRMN

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Kota Semarang dalam upaya menanggapi berbagai aduan masyarakat kini telah memiliki kanal komunikasi, layanan SMS, dan online.

Demikian disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam acara Klarifikasi yang diadakan oleh Forum Pimred PRMN pada Rabu, 20 Juli 2022.

"Selain itu, masyarakat Semarang juga boleh datang ke kantor, kami pihak pemerintah Kota Semarang juga jemput bola dalam beberapa agenda kemasyarakatan," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Asumsi Semarang Kalah Saing dengan Solo, Wali Kota Hendrar Prihadi: Saat Ini Sudah Lebih Baik

Wali kota Semarang menjelaskan, saat ini yang populer ialah kanal komunikasi kanal Hendi.

"Pada kanal pengaduan warga Semarang itu setidaknya terdapat 20 hingga 25 aduan setiap hari," ucap Hendrar.

Dalam aduan itu, kata Hendrar, laporan warga Semarang ada yang benar dan ada yang tidak.

Baca Juga: KERAMAT HABIB MUNZIR, Hadapi Preman Paling Sadis di Tanjung Priok tanpa Kekerasan

"Yang tidak benar misalnya pungli dalam mengurus perkawinan, ternyata ketika dicek itu bukan di Semarang," tuturnya.

Ia menjelaskan, OPD wajib menindaklanjuti laporan warga Semarang pada kanal itu, maksimal 5 hari jika ada aduan.

"Misalkan ada lurah yang diisukan terkena kasus dari laporan, maka kami telepon dan datang untuk klarifikasi. Jika terbukti maka akan dicopot dari jabatan lurah," ucapnya.

Baca Juga: Beasiswa S1 PJJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon Masih Dibuka, Berikut Waktu dan Syarat Pendaftarannya

Dari beberapa aduan warga Semarang itu, lanjut Hendrar, beberapa lurah yang terbukti melanggar suda dicopot jabatannya.

"Bukan hanya jabatan lurah di desa Semarangnya saja, akan tetapi berimbas pada Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka juga," ujar Wali Kota Semarang.

Wali Kota Semarang menyampaikan, Hukuman TPP lurah yang bersangkutan jika hukumannya ringan, maka 3 bulan tidak menerima TPP. Jika pelanggarannya berat bisa mencapai 6 bulan tidak menerima TPP.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Beri Beasiswa S1 PJJ PAI di IAIN Syekh Nurjati Cirebon Kepada 2.000 Guru Tahun Ini

"Dengan adanya hukuman terkait TPP ini saya umumkan agar menjadi Shock Therapy," tegasnya.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah kota Semarang Karena sebelumnya sudah mengadakan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan.

"Kanal komunikasi warga Semarang bukan hanya pelaporan atau pelanggaran oknum saja, juga terkait persoalan lingkungan. Misalnya jalan rusak," kata Hendrar.

Baca Juga: Nikita Mirzani Masih Jalani Pemeriksaan di Polres Serang Kota, Keluarga dan Asisten Datang Menjenguk

Jika mendapat aduan atau laporan, maka pihak Pemerintah Kota Semarang harus menuntaskan maksimal 5 hari. Artinya jika volumenya kurang dari 150 meter persegi, maka ia pastikan minggu ini diperbaiki.

"Akan tetapi jika lebih dari 150 meter persegi, OPD itu harus mengklarifikasi dan menjawab dengan menganggarkan ke tahun berikutnya," ucapnya.

Wali Kota Semarang menceritakan pengalamannya menjadi warga bahwa jika komunikasi dengan pimpinan itu terjadi maka warga juga akan senang. Meskipun kadang belum ada solusi pada hari itu.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah