Siap-siap, BPH Migas Segera Tertibkan Regulasi Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar

- 9 Juni 2022, 20:36 WIB
BPH Migas akan menerbitkan aturan terkait pembelian BBM subsidi Pertalite dan solar setelah Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.
BPH Migas akan menerbitkan aturan terkait pembelian BBM subsidi Pertalite dan solar setelah Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi. /Antara/Zabur Karuru/

Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang memiliki dan menggunakan mobil mewah akan dipastikan supaya tidak dapat menerima BBM subsidi.

“Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan,” kata Erika

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal.

Pertama, kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Regulasi tersebut diakibat karena  disparitas (perbedaan) harga.

Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim: Sunan Gunung Jati dan Walisongo Fakta Sejarah, Bukan Cocokologi

Adapun regulasi baru itu akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x