PORTAL MAJALENGKA - Tim Direktorat Tipideter Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar di Kabupaten Pati.
Kasus penyalahgunaan BBM solar tersebut terbesar sepanjang masa 2022. Terdapat 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers menerangkan, kasus tersebut di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati pada Selasa, 14 Mei 2022 siang.
Baca Juga: Menteri ESDM: Pemerintah Fokus Stok BBM Pertalite dan Biosolar Jelang Lebaran 2022
Dalam kegiatan itu beberapa pihak turut hadir, di antaranya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
Kabareskrim mengatakan, sepanjang tahun 2022 Polri sudah berhasil mengungkap 203 kasus dan 335 tersangka dalam penyelahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," terang Agus Andriyanto dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Rahasia Kecantikan Gadis Baduy Banten, Pewaris Adat Budaya Sunda Warisan Prabu Siliwangi
Bermula dari TKP yang berada pada sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.