Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbesar Sepanjang 2022 Terungkap, Bareskrim Ungkap di Pati

- 24 Mei 2022, 22:42 WIB
Bareskrim Polri menyegel barang bukti yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan BBM Solar di wilayah hukum Pati.
Bareskrim Polri menyegel barang bukti yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan BBM Solar di wilayah hukum Pati. /Polres Pati /

"Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu  arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden," kata Luthfi.

Terungkapnya kasus besar tersebut, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bukan Gelandang Persib Bandung Ricky Kambuaya, Ini Pemain Rekomendasi Shin Tae-yong Main di Luar Negeri

Pihak Pertamina akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jawa Tengah.

"Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya," kata Puji.

Kini para tersangka penyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Bukan Gelandang Persib Bandung Ricky Kambuaya, Ini Pemain Rekomendasi Shin Tae-yong Main di Luar Negeri

Para tersangka terancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x