PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akan membuat aturan bagi para pembeli bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Aturan itu dibuat agar penyaluran kedua jenis BBM itu bisa lebih tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan regulasi itu akan mengatur dua hal.
Baca Juga: Strategi Perang Merak Simpir Strategi Prabu Siliwangi Bila Berada di Bawah
Yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.
Di dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis solar karena solar masih disubsidI.
"Meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan solar nonsubsidi,” ujarnya dikutip Antara.
Baca Juga: Kisah Walisongo, Bukan Karena Ajarkan Manunggaling Kawula Gusti, Syekh Siti Jenar Dihukum Mati
Harga solar bersubsidi hanya dijual Rp5.100 per liter, sedangkan harga solar nonsubsidi sudah mencapai hampir Rp13.000 per liter.