Kemenag Pastikan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

- 6 April 2022, 11:30 WIB
Kemenag Pastikan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa
Kemenag Pastikan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa /Pixabay/fernandozhiminaicela

Terang Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," ucap Kamaruddin.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions 2021-2022 Perempat Final: Manchester City Menang Susah Payah

Pemerintah terus mendorong program vaksinasi Covid-19 dalam upaya menghadapi Pandemi yang belum saja selesai.

MUI secara resmi telah merekomendasikan bahwa pemerintah sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan 1443 H atau 2022 M.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, namun tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," jelasnya. ***

Sumber : PMJ News

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah