Terang Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," ucap Kamaruddin.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions 2021-2022 Perempat Final: Manchester City Menang Susah Payah
Pemerintah terus mendorong program vaksinasi Covid-19 dalam upaya menghadapi Pandemi yang belum saja selesai.
MUI secara resmi telah merekomendasikan bahwa pemerintah sudah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan 1443 H atau 2022 M.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, namun tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," jelasnya. ***
Sumber : PMJ News